hosting indonesia

STRATEGI KEUNGGULAN BERSAING BNI SYARIAH DALAM UPAYA MENINGKATKAN JUMLAH NASABAH


TEORI ORGANISASI UMUM 2

STRATEGI KEUNGGULAN BERSAING BNI SYARIAH DALAM UPAYA MENINGKATKAN JUMLAH NASABAH


BAB I
PENDAHULUAN

A. Penegasan Judul


Makalah ini berjudul: Strategi Keunggulan Bersaing BNI Syariah Dalam Upaya Meningkatkan Jumlah Nasabah.
Untuk menghindari kesalahan persepsi dan pembiasan makna terhadap penelitian ini maka perlu ditegaskan maksud masing-masing bagian penting dari judul tersebut.


1. Strategi Keunggulan Bersaing

Strategi yaitu rumusan perencanaan komprehensif tentang bagaimana perusahaan akan mencapai misi dan tujuannya. 1 Keunggulan Bersaing adalah kumpulan strategi untuk menentukan keunggulan suatu perusahaan dari persaingan diantara perusahaan lain.2 Berdasarkan pernyataan diatas bisa penyusun simpulkan pengertian strategi keunggulan bersaing yaitu rumusan perencanaan komprehensif yang digunakan untuk menentukan keunggulan suatu perusahaan dari perusahaan lain.


8. BNI Syariah

BNI Syariah adalah salah satu usaha BNI untuk melayani nasabah yang menginginkan jasa perbankan berdasarkan syariah. BNI dan BNI Syariah merupakan satu kesatuan struktural dan hanya dibedakan oleh

pengelolaan laporan keuangan. BNI Syariah menangani sistem ekonomi syariah yang dikelola oleh unit usaha syariah. Sedangkan BNI menangani sistem ekonomi yang bersifat konvensional saja. BNI Syariah berdiri pada tahun 2000. Jadi BNI Syariah mempunyai otonomi dalam pengelolaan laporan keuangan tanpa ada campur tangan dari pihak BNI. 3


3. Upaya Meningkatkan Jumlah Nasabah


Nasabah adalah obyek yang dapat memberikan keuntungan bagi bank.4

Berdasarkan pernyataan diatas bisa penyusun simpulkan upaya meningkatkan jumlah nasabah yaitu usaha untuk memperbanyak jumlah orang atau obyek yang bisa memberikan keuntungan bagi bank. Berdasarkan penegasan bagian–bagian dari judul tersebut maka bisa


disimpulkan pengertian dari judul penelitian Strategi Keunggulan Bersaing


BNI Syariah Depok Dalam Upaya Meningkatkan Jumlah


Nasabah yaitu rumusan perencanaan komprehensif yang digunakan untuk


menentukan keunggulan BNI Syariah dari perbankan syariah lain untuk memperbanyak jumlah orang yang bisa memberikan keuntungan bagi perusahaan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama perekonomian berdasarkan syariah bagi umat Islam.


B. Latar Belakang Masalah

Sistem yang dijalankan di BNI Syariah adalah dengan konsep bagi hasil. Konsep tersebut sesuai syariah sebab kegiatan seluruh perbankan syariah diawasi dan diatur berdasarkan fatwa Dewan Pengawas Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DPSMUI) yang mengatur jenis kegiatan dan sistem perbankan syariah. Kegiatan yang dilakukan oleh BNI Syariah hanya yang halal dan bukan untuk usaha yang haram.5


Berdasarkan hasil wawancara penyusun dengan beberapa nasabah dan bukan nasabah, ternyata terdapat suatu fenomena bahwa beberapa orang kurang mendapati kelebihan dari BNI Syariah. Ada nasabah yang menganggap bahwa BNI dan BNI Syariah hanya dibedakan oleh prinsip pelayanan yaitu secara konvensional dan berdasarkan syariah. Padahal keduanya berbeda secara pengelolaan keuangan. Tingkat pengetahuan masyarakat yang masih rendah hendaklah ditindaklanjuti oleh BNI Syariah. Pernyataan yang dijelaskan oleh Ibu Yulia (43 tahun) yaitu salah


seorang nasabah BNI Syariah yang menyatakan bahwa:


“Saya menjadi nasabah empat tahun. Pelayanannya baik tapi saya kurang mendengar kiprah BNI Syariah dalam sosial maupun kegiatan lain. Lebih banyak nama BNI yang terdengar. Sebenarnya syariah hanya merek untuk pelengkap sebab tidak ada ciri khas lain yang membedakannya dengan BNI. Kantornya kecil sehingga karyawan yang melayani sedikit dan parkirnya kurang nyaman. BNI Syariah perlu memperbaiki penampilan lembaga dan promosinya agar masyarakat lebih mengenalnya.”
Penjelasan Saudari Tika (20 tahun) yang merupakan nasabah Bank Muamalat yang menyatakan bahwa:

“Saya tertarik Bank Muamalat sebab merupakan bank syariah yang pertama kali. Selain itu lebih jelas tujuan dan sistemnya. Pada kegiatan di masyarakat sudah banyak peranannya. Saya juga menabung di BNI karena suka sistemnya tapi untuk syariah saya memilih Muamalat sebab belum ada bukti keunggulan BNI Syariah selain hal yang menjadi keunggulan BNI. Mungkin dari segi nasabah saya rasa Muamalat lebih unggul sebab tujuannya jelas. Saya rasa BNI Syariah hanya kurang promosinya saja."7


Penjelasan dari Saudara Eko (27 tahun) yang merupakan nasabah dari Bank Syariah Mandiri (BSM) yang menyatakan bahwa:

“Saya tertarik BSM karena pelayanannya mudah tidak ruwet dan tellernya cantik–cantik. Kalau BNI Syariah, belum tertarik sebab saya belum tahu manfaatnya sebab lokasinya jauh dan kantor BNI Syariah belum banyak Pelayanannya mungkin sama saja dengan bank lain. Saya kurang mendengar prestasi dari BNI Syariah. Sementara saya pilih BSM.”


Jumlah penduduk di Indonesia mayoritas beragama Islam. Akan tetapi jumlah nasabah BNI Syariah termasuk Depok yang merupakan salah satu kelompok perbankan syariah dirasakan belum maksimal. Masih banyak kenyataan bahwa masyarakat masih lebih menyukai bunga seperti pada bank konvensional. Pertambahan saldo tabungan setiap bulan sudah bisa dipastikan dan dihitung terlebih dahulu sebab sudah ada ketentuan yang pasti. Perhitungan bagi hasil di BNI Syariah , tergantung perhitungan rata–rata pihak bank. Jadi berbeda dengan perhitungan di bank konvensiona






Keadaan demikian sangat ironis. Pernyataan Drs.Agustianto, M.Ag (SekJen Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia dan Dosen Ekonomi Islam Pasca Sarjana Universitas Indonesia) yang menjelaskan bahwa:


“ Market share bank syariah saat ini masih sangat kecil dan masyarakat


belum banyak yang mau berhubungan dengan lembaga keuangan Islami tersebut. “9


Menurut Halide, Analis Ekonomi Universitas Hasanuddin yang menjelaskan bahwa:


“Walaupun peranan bank syariah dalam perbankan nasional masih kecil namun dari segi perkembangan cukup meyakinkan sebab selama krisis moneter kemudian menjadi krisis ekonomi, perbankan syariah memiliki kekuatan dan kinerja yang lebih baik (konsisten dalam fungsi intermediasi, mampu bertahan menjadi "penyelamat"), sedang bank konvensional belum pulih secara tuntas hingga saat ini. “10


Pada sisi yang lain, menurut Siti Fajriyah, salah seorang Deputi Gubernur Bank Indonesia juga menjelaskan bahwa:


“Jumlah nasabah bank syariah saat ini, baru sekitar 3 juta orang.


Jumlah umat Islam potensial untuk menjadi customer bank syariah


lebih dari 100 juta orang. Mayoritas umat Islam belum berhubungan dengan bank syariah. Sumbangan Bank Indonesia masih kecil, sehingga dalam promosi bank syariah terbatas. Jika BI mau mengalokasikan dana untuk pengembangan bank syariah, niscaya


market share bank syariah tidak seperti sekarang, belum 2 %.”11


Perbankan syariah lain juga aktif dalam kegiatan promosi. Berbagai penawaran dikemas dan disajikan dengan menarik sehingga mampu menarik minat masyarakat untuk berpartisipasi pada lembaga. Ada tawaran bagi hasil yang kompetitif disertai kemudahan dalam bertransaksi. Promosi juga menari sehingga mudah diingat oleh masyarakat dari semua umur. Sebagaimana penjelasan dari Bapak Agus yang menjelaskan bahwa:


”Saya menabung di BNI Syariah karena dekat. Saya tertarik anak saya menabung di BCA dan Bukopin dapat hadiah. Ada mobil dan HP. Harapan saya agar BNI Syariah juga demikian sehingga juga banyak diminati masyarakat. BCA fasilitasnya serba kontrak sehingga mutunya terjamin. Jadi tidak ada alasan yang bisa mengecewakan


nasabah dalam hal pelayanannya. Harapan saya BNI Syariah


meningkatkan manajemen pelayanannya di masa mendatang.”12 Penjelasan dari Saudari Yanto (22 tahun) yaitu nasabah BMI yang menjelaskan bahwa:


“Saya suka Bank Muamalat soalnya ada tabungan shar-e’. ATMnya


bisa mengambil dimana saja tanpa dikenakan biaya. Selain itu hampir tidak ada potongan biaya. Mudah dan setiap kelipatan dua juta ada point sebagai undian umroh. Kalau BNI Syariah saya kurang paham soalnya yang saya kenal BNI yang memang bagus tapi untuk pelayanan yang syariah belum tahu. Untuk ATM mungkin tidak


semudah shar-e’ dari Bank Muamalat. Mungkin hanya semacam


kerjasama saja berbeda dengan Bank Muamalat yang memang murni bank Islami.”13


Penjelasan dari Bapak Indarto (62 tahun) yang merupakan nasabah BRI Syariah menyatakan bahwa:


“BRI banyak kelebihannya. Sering ada pembagian hadiah, mudah dalam kredit dan potongan administrasinya murah. Saya sering keluar dan ke daerah pelosok. Bank lain kadang belum ada di lokasi padahal saya butuh uang cepat. Untuk mengirim biaya pada anak mudah sebab BRI hampir ada di desa sedangkan mencari bank lain kadang susah. Sekarang karena saya ingin naik haji. BNI Syariah saya rasa sama saja tapi susah mencari lokasinya di daerah pelosok.”


Persaingan dari sesama perbankan syariah juga ketat karena cukup ulet dan kreatif dalam pemasaran. Berbeda dengan usaha promosi BNI Syariah yang masih belum diterima oleh beberapa tingkatan di masyarakat. Oleh karena itu perlu analisis terhadap keunggulan bersaing BNI Syariah agar promosi berkualitas sehingga jumlah nasabah bertambah. Strategi tersebut dimaksudkan agar mampu bersaing dalam persaingan dengan sesama perbankan syariah. Akan tetapi BNI Syariah , belum mempunyai keunggulan selain dari teknologi. Padahal perbankan lain juga memiliki strategi yang bagus untuk menarik minat masyarakat.


Berangkat dari kegelisahan terhadap permasalahan tersebut maka penyusun tertarik untuk meneliti strategi keunggulan bersaing BNI Syariah dalam upaya meningkatkan jumlah nasabah.






C. Rumusan Masalah


Berdasarkan deskripsi di atas, maka masalah yang hendak diangkat dalam penelitian ini adalah :


Bagaimana BNI Syariah Depok menciptakan keunggulan bersaing dalam upaya meningkatkan jumlah nasabah?


BAB II


GAMBARAN UMUM BNI SYARIAH






I.1 Sejarah Berdirinya BNI Syariah






BNI Syariah didirikan pada tanggal 29 april tahun 2000, BNI Syariah didirikan berdasarkan undang-undang no 10 tahun 1998, pada saat ini berdiri dengan nama Unit Usaha Syariah BNI dan saat itu berdiri 5 kantor cabang di beberapa wilayah di Jawa dan Kalimantan yaitu Malang, Jepara, Banjarmasin, , dan Pekalongan. Kemampuan sistem syariah dalam menghadapi krisis moneter pada tahun 1997 menjadikan sistem syariah yang diterapkan BNI ini menjadi tangguh dan terus berkembang, hingga tahun 2012 BNI Syariah telah memiliki 49 tempat kantor cabang, 89 kantor cabang pembantu, 5 tempat kantor kas dan lebih dari 20 unit mobil yang digunakan untuk Mobil Layanan Gerak BNI Syariah dan ada sekitar 50 kantor cabang mikro dan pembantu mikro.





Kemudahan yang diberikan kepada nasabah menjadikan BNI Syariah ini cepat berkembang diantaranya adalah semua nasabah dapat menikmati syariah di kantor cabang BNI yang telah tersebar outlet nya sekitar 750 outlet di seluruh Indonesia gerai ATM juga bisa digunakan di atm BNI yang jumlahnya hampir 7500 ATM, begitu juga bisa digunakan di ATM link yang jumlahnya 21143 ATM dan ATM BERSAMA yang jumlahnya 30794 gerai ATM serta dukungan call center 24 jam akan lebih memudahkan nasabah BNI Syariah untuk bertransaksi. Dan selain jaringan semua produk yang dikeluarkan oleh BNI Syariah telah memenuhi syarat dan selalu tunduk terhadap Dewan Pengawas Syariah yang saat ini di pimpin oleh KH.Ma’ruf Amin.1


Dengan adanya demand dari masyarakat terhadap perbankan syariah, untuk mewujudkan visinya menjadi “universal banking”, BNI membuka layanan perbankan yang sesuai dengan prinsip syariah dengan konsep dual system banking, yakni menyediakan layanan perbankan umum dan syariah. Hal ini sesuai dengan UU No.10 tahun 1998 yang memunginkan bank-bank umum untuk membuka layanan syariah.2


Dengan pola dual system bank, maka BNI Syariah saat ini didukung oleh sistem informasi teknologi yang modern dan jaringan transaksi yang sangat luas di seluruh Indonesia dengan memanfaatkan jaringan Kantor Cabang BNI. Di dalam pelaksanaan operasional perbankan, BNI Syariah tetap memperhatikan kepatuhan terhadap aspek syariah. Hal ini dibuktikan dengan penghargaan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2004 sebagai perbankan syariah terbaik.3


Pada tahun 2004, BNI Syariah Prima beroperasi di yang berlokasi di jalan Raya Darmo No. 127, yang mana membuktikan kinerja yang baik, dan terbukti dengan diterimanya penghargaan untuk BNI Syariah Prima Kantor sebagai cabang yang memiliki kinerja terbaik tahun 2005 dan 2006, berupa tingkat pertumbuhan yang mencapai 140% untuk laba dan 35% untuk pembiayaan pada tahun 2006, BNI Syariah Prima membidik segmen pasar menengah keatas dengan saldo minimal tabungan nasabah Rp. 250 juta. Berdasarkan kegiatan lebih lanjut maka BNI Syariah merubah BNI Syariah Prima menjadi BNI Syariah Reguler yang berlokasi di jalan Bukit Darmo Boulevard No. 8A-8B yang sampai saat ini tetap eksis dalam kegiatan perbankan.4


Kemudian sejak 19 Juni 2010 lalu, PT Bank Negara Indonesia menyapih (Spin Off) unit usaha syariah (UUS) menjadi PT. Bank BNI Syariah. Aksi spin off UUS menjadi Bank Umum Syariah ini terwujud setelah BNI Syariah mendapat izin usaha berdasar Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No 12/41/KEP.GBI/2010 tanggal 21 Mei 2010. Pemisahan menjadi entitas independen ini merupakan langkah strategis BNI Syariah merespon perkembangan situasi ekonomi dan kebutuhan pasar. Setelah spin off, BNI Syariah yakin bisa meningkatkan prestasi mereka dengan berbagai langkah strategis. Ke depan, BNI Syariah akan tetap fokus pada bisnis ritel dan consumer yang melayani masyarakat mulai dari usaha mikro, kecil, dan menengah hingga aneka industri di berbagai daerah. Tentunya dalam menjalankan bisnis, BNI Syariah akan selalu bersinergi dengan BNI dan seluruh anak perusahaan BNI dalam kerangka kerja BNI Incorporated.






4.1.2 Pemisahan (Spin Off) Unit Usaha Syariah BNI


Proses spin off dilakukan dengan beberapa tahapan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk ketentuan Bank Indonesia. Bank Indonesia memberikan persetujuan prinsip untuk pendirian BNI Syariah, dengan surat nomor 12/2/DPG/DPbS tanggal 8 Februari 2010 perihal Izin Prinsip Pendirian PT Bank BNI Syariah. Pada tanggal 22 Maret 2010 telah ditandatangani Akta Nomor 159, Akta Pemisahan Unit Usaha Syariah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk ke dalam PT Bank BNI Syariah dan Akta Nomor 160, Akta pendirian PT Bank BNI Syariah, yang keduanya dibuat dihadapan Aulia Taufani, sebagai pengganti dari Sutjipto, Notaris di Jakarta. Selanjutnya Akta Pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-15574.AH.01.01, Tanggal 25 Maret 2010. Izin Usaha diterbitkan oleh Bank Indonesia pada tanggal 21 Mei 2010, melalui Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 12/41/KEP.GBI/2010 tentang Pemberian Izin Usaha PT Bank BNI Syariah. Selanjutnya BNI Syariah


efektif beroperasi pada tanggal 19 Juni 2010. Terdapat 2 (dua) hal pendorong bagi BNI untuk melakukan spin off UUS BNI pada tahun 2010 tersebut, yakni:


(1) Aspek Eksternal


Pertimbangan utama dari aspek eksternal adalah regulasi, pertumbuhan bisnis, dan kesadaran konsumen yang kian meningkat. Regulasi untuk industri Perbankan Syariah kian kondusif dengan


dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tanggal 16 Juli 2008 tentang Perbankan Syariah, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tanggal 7 Mei 2008 mengenai Surat Berharga Syariah Negara, Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/2009 tentang Unit Usaha Syariah, Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/2009 tentang Bank Umum Syariah dan penyempurnaan ketentuan pajak termasuk pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk yang berdasarkan prinsip jual beli. Hal tersebut merupakan langkah strategis bagi perkembangan industri perbankan syariah di masa


depan. Di sisi pertumbuhan industri, dalam 5 (lima) tahun terakhir perbankan syariah menunjukkan angka pertumbuhan yang sangat signifikan di mana total pembiayaan, dana dan asset bertumbuh sebesar 34% per tahun (CAGR 2004-2008). Hal ini jauh melampaui pertumbuhan angka perbankan konvensional sebesar 19% dan 25% masingmasing untuk dana dan kredit pada periode yang sama. Namun demikian jika dibandingkan dengan potensi pasar yang ada, maka peluang pengembangan syariah masih sangat terbuka luas. Aspek eksternal berikutnya adalah dari sisi kesadaran konsumen


yang kian meningkat. Dari hasil survey yang dilakukan di tahun 2000- 2001 di beberapa propinsi di Jawa dan Sumatera bahwa nasabah masih meragukan kemurnian prinsip syariah terhadap bank syariah


yang dioperasikan secara Dual Banking System (UUS). Untuk menghindari keragu-raguan dan persepsi masyarakat tersebut, maka ke depannya pengelolaan usaha syariah oleh UUS seyogyanya


dikonversi menjadi Bank Umum Syariah.


(2) Aspek Internal


Dari aspek internal UUS BNI, sebagaimana telah ditetapkan dalam Corporate Plan tahun 2003 bahwa status UUS bersifat sementara, maka secara bertahap telah dilakukan persiapan untuk proses pemisahan. Oleh karenanya dalam pengembangan bisnisnya UUS BNI telah memiliki infrastruktur dalam bentuk sistem, prosedur dan mekanisme pengambilan keputusan yang independen. Di sisi lain UUS BNI juga telah memiliki sumber daya dalam bentuk jaringan, dukungan teknologi informasi, serta sumber daya manusia yang memadai dan kompeten sehingga mampu menjadi sebuah entitas bisnis yang independen.


Selain itu terdapat alasan yang lebih spesifik untuk dilakukannya spin off, yakni:


a. Memanfaatkan keunggulan sebagai salah satu yang pertama


dalam industri perbankan syariah.


b. Menciptakan profil di pasar untuk menjaring investor potensial baik


domestik maupun global.


c. Mengelola usaha yang lebih bersifat independen dan strategis.


d. Semakin mudah berkompetisi, kian ulet, dan fleksibel dalam


mengambil keputusan-keputusan bisnis ke depannya.


e. Pemisahan (spin off) akan mendorong berjalannya praktik-praktik


terbaik (market best practice) dan tata kelola perusahaan yang baik dalam pengelolaan bisnis BNI Syariah sehingga pada gilirannya akan efisiensi dan produktifitas bisnis yang lebih baik.


















B. Visi, Misi, dan Budaya Kerja PT.Bank BNI Syariah


1. VISI


Visi BNI Syariah adalah menjadi bank syariah pilihan masyarakat yang unggul dalam layanan dan kinerja


2. MISI


a. Memberikan kontribusi positif kepada masyarakat dan peduli pada kelestarian lingkungan.


b. Memberikan solusi bagi masyarakat untuk kebutuhan jasa perbankan syariah.


c. Memberikan nilai investasi yang optimal bagi investor.


d. Menciptakan wahana terbaik sebagai tempat kebanggaan untuk berkarya dan berprestasi bagi pegawai sebagai perwujudan ibadah.


e. Menjadi acuan tata kelola perusahaan yang amanah.


3. Goals :
Meskipun dilatarbelakangi dengan kondisi ekonomi Indonesia yang
tidak menentu, tahun 2013 merupakan tahun yang baik bagi BNI
Syariah. Secara keseluruhan, BNI Syariah berhasil memenuhi target
yang ditetapkan dan menunjukkan indikator kinerja yang positif, baik
dari sisi finansial maupun non finansial.
Dari sisi finansial, BNI Syariah berhasil membukukan total
aset sebesar Rp14,71 triliun atau tumbuh sebesar 38,17% dari
pencapaian tahun sebelumnya. Selain itu pertumbuhan pembiayaan
juga meningkat sebesar 47,30% menjadi Rp11,24 triliun dan Dana
Pihak Ketiga tumbuh sebesar 27,93% mencapai Rp11,49 triliun.
Pencapaian ini menjadi indikator bahwa kepercayaan masyarakat
terhadap BNI Syariah kian meningkat dari tahun ke tahun.


















3. Budaya Perusahaan


Budaya Kerja BNI”PRINSIP 46”merupakan Tuntunan Perilaku Insan BNI, terdiri dari :
4 (Empat) Nilai Budaya Kerja


· PROFESIONALISME


· INTEGRITAS


· ORIENTASI PELANGGAN


· PERBAIKAN TIADA HENTI


6 (Enam) Nilai Perilaku Utama Insan BNI


· Meningkatkan Kompetensi dan Memberikan Hasil Terbaik


· Jujur, Tulus dan Ikhlas


· Disiplin, Konsisten dan Bertanggungjawab


· Memberikan Layanan Terbaik Melalui Kemitraan yang Sinergis


· Senantiasa Melakukan Penyempurnaan


· Kreatif dan Inovatif


Setiap Nilai Budaya Kerja BNI memiliki Perilaku Utama yang merupakan acuan bertindak bagi seluruh Insan BNI, 6 (enam) Perilaku Utama Insan BNI adalah :








BUDAYA KERJA BNI


6 NILAI PERILAKU UTAMA
INSAN BNI







Profesionalisme
(Professionalism)


· Meningkatkan Kompetensi dan Memberikan Hasil Terbaik







Integritas
(Integrity)


· Jujur, Tulus dan Ikhlas


· Disiplin, Konsisten dan Bertanggungjawab







Orientasi Pelanggan
(Customer Orientation )


· Memberikan Layanan Terbaik Melalui Kemitraan yang Sinergis







Perbaikan Tiada Henti
(Continuous Improvement)


· Senantiasa Melakukan Penyempurnaan


· Kreatif dan Inovatif








Budaya Kerja


Dalam menjalankan kewajibannya yang berpedoman pada dasar hukum syariah juga memiliki tata nilai yang menjadi panduan dalam setiap perilakunya. Tata nilai ini dirumuskan dalam budaya kerja Bank BNI Syariah yaitu amanah & jamaah. Amanah adalah salah satu sifat wajib Rasulullah Saw yang secara harfiah berarti “dapat dipercaya”. Dalam budaya kerja Bank BNI Syariah, amanah didefinisikan sebagai menjalankan tugas dan kewajiban dengan penuh tanggungjawab untuk memperoleh hasil yang optimal. Nilai amanah ini tercermin dalam perilaku utama insan Bank BNI Syariah :


a. Profesional dalam menjalankan tugas


b. Memegang teguh komitmen dan bertanggung jawab


c. Jujur, adil dan dipercaya






Jamaah adalah perilaku kebersamaan umat Islam dengan mengutamakan kebersamaan dalam satu naungan kepemimpinan. Dalam budaya kerja Bank BNI Syariah, jamaah didefinisikan “bersinergi dalam menjalankan tugas dan kewajiban”. Budaya ini dijabarkan dalam perilaku:


a. Saling mengingatkan dengan santun


b. Bekerjasama secara profesional dan sistematis


c. Bekerjasama dalam kepemimpinan yang efektif.6










D. Produk PT.Bank BNI Syariah


1. Produk Dana


a. Tabungan iB Hasanah


b. Tabungan Prima iB Hasanah


c. Tabungan Bisnis iB Hasanah


d. Tabungan Tapenas iB Hasanah


e. Tabungan THI iB Hasanah


f. Tabunganku iB


g. Tabungan iB Hasanah untuk Mahasiswa


h. Tabungan iB Hasanah (KTA) untuk anggota institusi.


i. Giro iB Hasanah


j. Deposito iB Hasanah


2. Produk Pembiayaan






a. iB Hasanah Card






b. Griya iB Hasanah


c. Oto iB Hasanah


d. Wirausaha iB Hasanah


e. Gadai Emas iB Hasanah


f. Multijasa iB Hasanah (Ijarah Multijasa)


g. Multiguna iB Hasanah


h. Fleksi iB Hasanah


i. Talangan Haji iB Hasanah


j. CCF iB Hasanah






3. Jasa dan Layanan


a. Payroll Gaji


b. Bank BNI Syariah Corporate i-Banking


c. Virtual Account





E. Aplikasi Manajemen Pembiayaan Qard} al-H}asan pada PT. Bank BNI Syariah Kantor


Tujuan dari adanya pembiayaan qard} al-h}asan adalah dapat memberikan bantuan kepada orang yang membutuhkan dana untuk kegiatan usaha produktif kecil tanpa ada biaya tambahan untuk pengembaliannya. Tentu, proses pembiayaan ini menggunakan manajemen yang terstruktur, agar dana yang diturunkan dan dialokasikan untuk qard} al-h}asan dari BAPEKIS dapat sesuai dan tepat sasaran.
Berdasarkan fungsi manajemen yang ada, Bank BNI Syariah Kantor menerapkan manajemen dalam melaksanakan pembiayaan qard} al-h}asan, diantaranya :


A. Perencanaan7 (Planning)

Rencana-rencana dibutuhkan dalam hal mewujudkan tujuan dan menetapkan prosedur terbaik untuk pencapaian tujuan-tujuan itu, disamping itu rencana memungkinkan :


1. Organisasi bisa memperoleh dan mengikat sumberdaya-sumberdaya yang diperlukan untuk mencapai tujuan-tujuan.

2. Para anggota organisasi untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang konsisten dengan berbagai tujuan dan prosedur terpilih,

3. Kemajuan dapat terus dimonitor dan diukur, sehingga tindakan korektif dapat diambil bila tingkat kemajuan tidak memuaskan.

Pertama, membahas mengenai Sumber Dana qard} al-h}asan, dalam manajemennya sebelum Bank BNI Syariah Spin off, dana zakat, infaq, dan shadaqah yang diterima oleh Bank BNI Syariah maupun Bank BNI Konvensional dijadikan satu dan dikelola oleh Unit Pelayanan Zakat (UPZ) Bank BNI. Dimana setiap kantor cabang akan diberi alokasi dana sekitar kurang lebih 100 juta rupiah, dan pembagian porsinya adalah 80 persen untuk dana qard} al-h}asan, 20 persen untuk dana hibah. Setelah PT. Bank Negara Indonesia spin off pada tahun 2010 yang semula hanya Divisi di PT. Bank Negara indonesia (Persero) Tbk berubah menjadi Bank Umum Syariah (BUS) PT. Bank BNI Syariah dana zakat, infaq, shadaqah baik karyawan maupun nasabah dikelola oleh BAPEKIS, untuk sumber dana qard} al-h}asan PT. Bank BNI Syariah Kantor diperoleh dari 2,5 persen dari gaji karyawan setiap bulannya yang otomatis dilakukan serentak diseluruh BUS PT Bank BNI Syariah

Selain zakat sebesar 2,5 persen dari karyawan PT. Bank BNI Syariah, adapun sumber dana qard} al-h}asan yakni dari pihak nasabah yang mempercayakan dana zakat, infaq, dan shadaqahnya kepada PT.Bank BNI Syariah. Saat itu juga BAPEKIS didirikan sebagai Badan Penyaluran Zakat Infaq Shodaqoh, disinilah peran BAPEKIS sebagai penerima dana zakat penghasilan 2,5persen dari seluruh karyawan PT. Bank BNI Syariah diseluruh wilayah Indonesia dan nantinya akan disalurkan kepada Bank-Bank BNI Syariah. Setelah BAPEKIS memberikan dana kepada PT. Bank BNI Syariah Kantor Cabang , kemudian PT. Bank BNI Syariah Kantor Cabang melakukan perencanaan, dimana sumber dana yang didapat dari BAPEKIS dapat teralokasikan dengan baik kepada kegiatan sosial, diantaranya qard} al-h}asan dan kegiatan sosial lainnya (misalnya, makan bersama anak yatim, dan santunan untuk anak yatim).


Dana yang diberikan BAPEKIS juga tidak rutin diberikan setiap bulan, hanya 2 kali dalam setahun, dan itupun jumlahnya tidak begitu besar mengingat begitu banyaknya jumlah Bank BNI Syariah yang sudah tersebar diseluruh wilayah Indonesia.12


Perencanaan yang dilakukan oleh Bank BNI Syariah Kantor khususnya General Affairs Head bersama tim bagian umum lainnya yang menangani pembiayaan qard} al-h}asan adalah Menyusun kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan sumber dana yang diperoleh dari BAPEKIS agar dana tersebut dapat jatuh tepat sasaran,dimana penggunaannya hanya digunakan untuk sektor sosial, perencanaan selanjutnya menentukan dan menyusun strategi agar nasabah Bank BNI Syariah Kantor Cabang yang tergolong membutuhkan dan memiliki jiwa usaha tinggi untuk mendirikan usaha atau mengembangkan usahanya bisa mendapatkan dana qard} al-h}asan






B. Pengorganisasian (Organizing)






Di dalam fungsi manajemen ini, menciptakan struktur formal di mana pekerjaan ditetapkan, dibagi dan dikoordinasikan dengan baik. Di PT. Bank BNI Syariah Kantor Cabang yang menangani pembiayaan qard} al-h}asan adalah Tim bagian Umum yang dipimpin oleh Bapak Rio Andi Yudhistira selaku General Affairs Head dan dibantu oleh Ibu Dian Rahmawati selaku Administrasi Assistant. Surat Pengajuan pembiayaan qard} al-h}asan yang sudah dianalisis harus mendapat persetujuan dari Bapak hatifudin selaku Operational Manager dan saat realisasi dana beserta akad berlangsung disaksikan oleh Bapak Edwin Fitrianto selaku Branch Manager



C. Pelaksanaan (Actuating)


Adapun beberapa ketentuan yang dijadikan pedoman Bank BNI Syariah Kantor dalam memberikan pembiayaan qard} al-h}asan, yakni disalurkan kepada tetangga terlebih dahulu yang termasuk golongan mustah}iq. Tetangga yang dimaksud adalah orang terdekat yang berhak, misalnya karyawan dari PT. Bank BNI Syariah Kantor , ataupun masyarakat terdekat di wilayah Kantor BNI Syariah , atau juga tetangga karyawan Bank BNI Syariah Kantor yang direkomendasikan oleh karyawan BNI Syariah yang termasuk golongan mustah}iq, mustah}iq yang dimaksud adalah 8 asnaf kecuali amil (yakni Bank BNI Syariah). Diantaranya adalah fakir, miskin, muallaf, budak, yang berhutang, fi>sabilillah, ibnu sabil.14


Fakir adalah orang yang membutuhkan dan tidak meminta minta, sedangkan miskin adalah yang meminta-minta. Keduanya bermacam-macam, bisa saja orang yang tidak memiliki kekayaan dan tidak punya pekerjaan atau orang yang memiliki kekayaan dan pekerjaan yang tidak mencukupi setengah kebutuhan atau juga orang yang memiliki kekayaan dan pekerjaan yang tidak mencukupi kebutuhan standar. Sedangkan orang kaya yang tidak boleh menerima zakat adalah orang yang telah memiliki kecukupan untuk diri dan keluarga.


Muallaf adalah orang-orang yang sedang dilunakkan hatinya untuk memeluk Islam, atau untuk menguatkan Islamnya, atau untuk mencegah keburukan sikapnya terhadap kaum muslimin, atau mengharapkan dukungannya terhadap kaum muslimin. Zakat dapat juga digunakan untuk membebaskan orang-orang yang sedang menjadi budak, yaitu dengan: Membantu para budak mukatab, yaitu budak yang sedang menyicil pembayaran sejumlah tertentu untuk pembebasan dirinya dari majikannya agar dapat hidup merdeka. Mereka berhak mendapatkannya dari zakat. Pada zaman sekarang ini, sejak penghapusan sistem perbudakan di dunia, mereka sudah tidak ada lagi. Tetapi menurut sebagian maz|ab Maliki dan Hanbali, pembebasan tawanan muslim dari tangan musuh dengan uang zakat termasuk dalam bab perbudakan. Dengan demikian maka mustah}iq ini tetap akan ada selama masih berlangsung peperangan antara kaum muslimin dengan musuhnya.


Kemudian, Yang berhutang atau Al-Garim atau tidak mampu membayar hutangnya. Ada dua macam jenis garim, yaitu: Al-Garim untuk kepentingan dirinya sendiri, yaitu orang yang berhutang untuk menutup kebutuhan primer pribadi dan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya, seperti rumah, makan, pernikahan, perabotan. Atau orang yang terkena musibah sehingga kehilangan hartanya, dan memaksanya untuk berhutang. Menurut empat maz|ab, mereka bersepakat bahwa jihad termasuk ke dalam makna fi>sabilillah, dan zakat diberikan kepadanya sebagai personil mujahidin. Sedangkan pembagian zakat kepada selain keperluan zakat, maz|ab Hannafi tidak sependapat dengan maz|ab lainnya, sebagaimana mereka telah bersepakat untuk tidak memperbolehkan penyaluran zakat kepada proyek kebaikan umum lainnya seperti masjid, madrasah, dan lain-lain. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya. Atau juga orang yg menuntut ilmu di tempat yang jauh yang kehabisan bekal. Mereka adalah para musafir yang kehabisan biaya di negera lain, meskipun ia kaya di kampung halamannya. Mereka dapat menerima zakat sebesar biaya yang dapat mengantarkannya pulang ke negerinya, meliputi ongkos jalan dan perbekalan, dengan syarat: Ia membutuhkan di tempat ia kehabisan biaya. Perjalanannya bukan perjalanan maksiat, yaitu dalam perjalanan sunnah atau mubah. Sebagian maz|ab Maliki mensyaratkan tidak ada yang memberinya pinjaman dan ia mampu membayarnya.


Selain orang terdekat yang mustah}iq sebagai ketentuan yang berhak menerima dana qard} al-h}asan, adapun ketentuan lain yakni, bagi mereka yang mempunyai penghasilan dibawah garis kemakmuran, Bank BNI Syariah Kantor juga memiliki patokan dalam perhitungan pendapatan dibawah garis kemakmuran, yakni: 85 gram emas dikalikan harga emas/gram dibagi 12. Misalnya, harga emas senilai Rp 350.000,00 maka perhitungannya adalah 85 gram dikali Rp 350.000,00 dibagi 12 hasilnya adalah Rp 2.479.000,00. Bank BNI Syariah Kantor menjadikan angka Rp 2.479.000 adalah angka penghasilan batas kemakmuran, ketika seorang pegawai/ karyawan memiliki penghasilan dibawah garis kemakmuran tersebut, berhak mendapatkan pembiayaan qard} al-h}asan. Terlepas dari beberapa ketentuan tersebut, dana qard} al-h}asan yang diberikan oleh Bank BNI Syariah kepada yang berhak nantinya, hanya diperbolehkan untuk dimanfaatkan sebagai kebutuhan produktif, pembiayaan modal kerja saja


Bagi calon penerima pembiayaan qard} al-h}asan wajib mengikuti prosedur yang telah ditentukan oleh PT. Bank BNI Syariah Kantor , yakni wajib mengisi lembar pengisian pengajuan pembiayaan qard} al-h}asan secara lengkap dan menyertakan lembar perencanaan penggunaan dana qard} al-h}asan. Isi dari lembar perencanaan penggunaan dana qard} al-h}asan berisi penjelasan mengenai penggunaan dana qard} al-h}asan untuk usaha / modal kerja yang akan dibiayai, beserta apa saja yang akan dibutuhkan nantinya dalam pelaksanaan usaha tersebut, lembar perencanaan penggunaan dana qard} al-h}asan sangat dibutuhkan oleh Bank BNI Syariah, karena akan di analisa lebih rinci dan teliti mengenai penggunaan dana qard} al-h}asan, agar nantinya mengetahui, berapa dana qard} al-h}asan yang akan direalisasikan kepada orang tersebut.


Setelah di analisis berkas-berkas yang telah diserahkan kepada Bank BNI Syariah Kantor , dan calon penerima pembiayaan qard} al-h}asan dianggap mampu untuk mengelola dana qard} al-h}asan dan usahanya untuk mengangsur kembali maka akan direalisasikan oleh Bank BNI Syariah. Realisasi pembiayaan qard} al-h}asan sama dengan pembiayaan lainnya yakn i penerima dana qard} al-h}asan wajib datang ke Bank BNI Syariah Kantor dan melakukan realisasi akad, akad yang digunakan dalam realisasi pembiayaan qard} al-h}asan yakni akad qard}. Akad qard} yang diaplikasikan dalam pembiayaan qard} al-h}asan PT. Bank BNI Syariah kantor sesuai dengan Fatwa DSN No.19/DSN-MUI/IX/2000 hanya saja disini, nasabah sama sekali tidak dibebankan jaminan.


Sedikit berbeda dengan realisasi akad pembiayaan lainnya, dimana dalam proses realisasi lainnya melibatkan notaris sebagai perantara dan saksi antara pihak nasabah dan pihak bank BNI Syariah, untuk pembiayaan qard} al-h}asan ini tanpa melibatkan notaris, hanya akad tertulis dibawah tangan saja










D. Pengawasan (Controlling)






Semua fungsi terdahulu tidak akan efektif tanpa fungsi pengawasan, atau sekarang banyak digunakan istilah pengendalian. Pengawasan pembiayaan qard} al-h}asan ini dilakukan oleh Branch Manager yakni Bapak Edwin Fitrianto beserta Bapak Hatifudin selaku Operational Manager .


Setelah proses realisasi, dana qard} al-h}asan akan otomatis masuk ke rekening orang tersebut dan dapat digunakan sesuai rencana yang diajukan 70


dengan penuh tanggung jawab dan kesanggupan bersedia untuk membayar angsuran sesuai dengan kemampuan dan waktu yang disepakati.


Angsuran pembiayaan qard} al-h}asan tidak boleh melebihi 35 persen dari pendapatan bersih hasil usaha dari pengguna dana qard} al-h}asan tersebut. Misalnya, pengguna qard} al-h}asan mendapatkan penghasilan bersih dari hasil usaha yang dilakukannya senilai Rp 1.000.000,00 maka, angsuran yang dibayarkan kepada Bank BNI Syariah tidak boleh melebihi Rp 350.000,00. Tidak ada jangka waktu yang ditetapkan oleh Bank BNI Syariah dalam pelunasan angsuran pembiayaan qard} al-h}asan. Karena jangka waktu akan diserahkan kepada pengguna qard} al-h}asan sesuai kemampuan. Hingga tahun 2013 jumlah nasabah pembiayaan qard} al-h}asan PT. Bank BNI Syariah Kantor berjumlah 10 orang. 4 orang di tahun 2011, 4 orang di tahun 2012 dan 2 orang di tahun 2013, 19 dari kesepuluh jumlah nasabah pembiayaan qard} al-h}asan PT> Bank BNI Syariah tidak ada yang mengalami pembiayaan bermasalah. Pengawasan terus dilakukan oleh karyawan PT. Bank BNI Syariah Kantor melalui rekening nasabah, dan selanjutnya dilakukan pengawasan terhadap usaha yang dijalankan oleh nasabah pembiayaan qard} al-h}asan . Karena menjadi harapan bersama jika nasabah pembiayaan qard} al-h}asan yang sudah melunasi pembiayaan qard} al- h}asan diarahkan untuk melakukan pembiayaan modal usaha lainnya dengan jumlah dana yang diperoleh jauh lebih besar.


4.1.4 Struktur Organisasi PT Bank BNI Syariah

Dalam usaha mewujudkan tujuan perusahaan, maka diperlukan suatu
struktur organisasi yang baik yang dapat menunjang dan menjalankan rencanarencana
strategis perusahaan.








4.1.5 Pembagian Tugas


Tugas dan wewenang serta tanggung jawab untuk masing-masing jabatan sesuai dengan struktur organisasi kantor cabang adalah sebagai berikut:


(1) PENYELIA PEMASARAN PEMBIAYAAN:


a. Memasarkan seluruh produk pembiayaan produktif ritel dan pembiayaan konsumtif (kecuali Rahn).

b. Memeriksa kelengkapan dokumen permohonan pembiayaan produktif ritel dan pembiayaan konsumtif.

c. Memproses permohonan pembiayaan produktif ritel.

d. Memproses permohonan pembiayaan konsumtif (Konsumtif- Ceklist Agunan Likuid).

e. Mengelola pemantauan nasabah pembiayaan produktif ritel (Produktif-Ritel BFM & Produktif-Ritel Ceklist) kolektibiliti 1 dan 2 serta pembiayaan konsumtif (Konsumtif-Ceklist Agunan Likuid).

f. Melakukan kerjasama dengan institusi/aliansi bisnis (developer, dealer, instansi pemerintah, perusahaan penyedia jasa sales, dan sebagainya) dalam rangka pemasaran produk pembiayaan.

g. Melakukan kegiatan cross selling untuk produk-produk BNI Syariah lainnya.

h. Melakukan penelitian potensi ekonomi daerah dan menyusun peta bisnis.

i. Mengkoordinasikan tim pemasaran pembiayaan consumer (Consumer Sales Team).



PEDOMAN DOKUMENTASI


1. Data Sejarah Berdiri dan Proses Perkembangan

a. Bagaimana sejarah Bank Negara Indonesia (BNI)?

b. Bagaimana sejarah BNI Syariah?

c. Apa visi, misi dan tujuan situasional BNI Syariah ?

d. Apa landasan hukum BNI Syariah ?

e. Apa tugas dan fungsi BNI Syariah ?

f. Bagaimana bentuk dan kegiatan usaha BNI Syariah ?

2. Struktur Organisasi

a. Bagaimana kedudukan BNI Syariah di pasar


perbankan?


b. Bagaimana struktur organisasi BNI Syariah ?

3. Data Jumlah Nasabah dan Perkembangan

a. Berapa jumlah nasabah BNI Syariah?

b. Berapa banyak peningkatan yang dialami?

4. Keadaan Sarana dan Prasarana BNI Syariah

a. Bagaimana penyediaan sarana dan prasarana di BNI Syariah ?

b. Bagaimana manajemen pengawasan terhadap kinerja karyawan BNI  Syariah?





PEDOMAN WAWANCARA


A. Wawancara Dengan Nasabah BNI Syariah?

1. Apa yang menjadi alasan untuk memilih BNI Syariah
untuk menabung dan meminjam uang?

2. Apa saja prestasi BNI Syariah ?

3. Apa saja kelebhan BNI dan bagaimana

pengaruhnya terhadap jumlah nasabah?

4. Bagaimana pelayanan BNI Syariah terhadap nasabah?

5. Apa harapan pada BNI Syariah di masa yang akan

datang?

B. Wawancara Dengan Nasabah Dan Karyawan Bank Lain (Pesaing)

1. Apa yang menajdi alasan untuk memilih pesaing untuk menabung

ataupun meminjam uang?

2. Apa saja prestasi pesaing?

3. Apa saja kelebihan pesaing dan bagaimana pengaruhnya terhadap jumlah

nasabah?

4. Seperti apa BNI Syariah ?

5. Apa saran untuk BNI Syariah , di masa yang akan

datang sehingga lebih baik?


C. Wawancara Dengan Bagian Umum BNI Syariah ?


1. Hal apa sajakah yang menjadi unggulan BNI Syariah


untuk menghadapi persaingan dari lembaga keuangan lain


2. Bagaimanakah tingkat persaigan harga (bagi hasil) BNI Syariah


, dibandigkan denga perbankan syariah lainnya?


3. Keunggulan kompetitif perusahaan ditentukan oleh jangkauan


bersaingnya. Jangkauan bersaing BNI Syariah termasuk luas ataukah sempit? Mengapa?


4. Beberapa nasabah mengeluhkan kurang nyamannya tempat parkir BNI


Syariah . Bagaimana mengatasi keluhan tersebut serta membuat pembenahannya sesfisien mungkin?


5. Hal unik apa dalam citra merek BNI Syariah yang bisa


diunggulkan?


6. Langkah apa yang dilakukan BNI Syariah dalam


melakukan perluasan (ekspansi) kepada pelanggan baru?


7. Lagkah apa yang dilakukan BNI Syariah ? Untuk


meningkatkan dalam segmen pasar yang sudah ada?


11. Keterbatasan wewenang dan kebijakan selalu menjadi hambatan bagi


kantor cabang suatu perusahaan dalam promosinya. Solusi apa yang tepat untuk mengatasi hambatan tersebut?


12. Pengawasan setiap aktivitas operasional perusahaan penting untuk


pengendalian manajemen biaya. Bagaimanakah pengawasan yag dialkukan BNI Syariah terhadap kinerja operasional para karyawannya?


13. Pluralisasi keagamaan di masyarakat menjadi sebuah tantangan bagi BNI


Syariah . Upaya apakah yang dilakukan BNI Syariah untuk menentukan strategi yang tepat pada sasaran?


14. Kelompok masyarakat/ industri mana yang paling utama


dijadikansasaran promosi BNI Syariah ?


15. Usaha apakah yang perlu dikembangkan utuk membuat inovasi baik


dalam teknologi, produk, pelayanan maupun distribusi pemasaran (promosi) bisa meningkatkan citra BNI Syariah ?


16. Strategi apa yang paling efektif untuk menarik simpati masyarakat


sehingga sehingga jumlah nasabah bisa meningkat?


17. Keunggulan apa dari BNI Syariah yang paling efektif


untuk dipromosikan kepada masyarakat sehingga mampu menarik minat mereka untuk menjadi nasabah?





18. Masyarakat mengeluh tentang prinsip bagi hasil dengan sistem bunga


adalah sama. Bagaimanakah upaya BNI Syariah utuk mengatasi permasalahan tersebut?


19. Bagaimanakah tingkat perbandingan bagi hasil BNI Syariah


, dibandingkan perbankan syariah yang lain?


20. Bagaimanakah tingkat perhitungan kredit bagi masyarakat yang meminta


pembiayaan dari BNI Syariah ?


21. Masyarakat mengeluhkan kurangnya promosi yag dilakukan oleh BNI


Syariah Bagaimanakah upaya perusahaan untuk mengatasi permasalahan tersebut?


22. Apakah BNI Syariah akan meniru strategi pemasaran


perusahaan lain yang mendapat banyak tanggapan positif dari masyarakat ataukah sudah puas dengan ciri khas yang dimilikinya? Mengapa?


23. Siapakah (kelompok perbankan syariah) yang menjadi pesaing BNI


Syariah dan hal apa yag membedakannya dengan BNI Syariah ?


24. Hambatan apa yang dalam mempromosikan keistimewaan BNI Syariah


kepada masyarakat?


25. Siapakah yang menjadi fokus utama utuk menjadi nasabah BNI Syariah


?


26. Apa yag paling unik dari produk–produk di BNI Syariah


dibandingkan perbankan yang lain?





27. Bagaimana upaya BNI Syariah ? Untuk meningkatkan


jumlah nasabah?


28. Bagaimanakah cara BNI Syariah , agar tidak kalah


bersaing sehingga berada di garda depan perbakan syariah?


29. Biasanya permasalahan utama dunia perbankan adalah kredit macet.


Bagaimanakah upaya BNI Syariah untuk mengatasi hambatan tersebut ?


30. Pendekatan atau bimbingan konseling seperti apa yang dilakukan BNI


Syariah untuk mengadakan pendampingan terhadap masayarakat yang ingin bekerjasama ?


31. Hambatan yang dialami BNI Syariah dalam memperbaiki kualitas


pelayanan yang belum mencapai fungsi maksimal ?


32. Konsep promosi yang seperti apa agar proses dakwah kepada


masyarakat bisa tepat sasaran ?


33. Apakah usaha BNI Syariah berfokus melayani kelompok kepentingan


tertentu sehingga lebih maksimal pelayanannya ?


34. Kelompok kepentingan manakah yang menjadi prioritas pelayanan BNI


Syariah ?


35. sudahkah target strategis /segmen pasar BNI Syariah bisa melayani


dengan maksimal ? mengapa






Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "STRATEGI KEUNGGULAN BERSAING BNI SYARIAH DALAM UPAYA MENINGKATKAN JUMLAH NASABAH"