Warganegara dan negara
I. WARGANEGARA
Warga negara diartikan sebagai orang-orang atau beberapa kelompok yang berada pada suatu daerah dimana daerah tersebut berada di sebuah negara, atau warganegara juga bisa diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. tanpa adanya warga dalam sebuah negara maka negara tidak bisa dikatakan negara, karna persyaratan berdirinya negara salah satunya harus memiliki warga atau penduduk tetap. dari penjelasan berikut kita bisa menilai bahwa hubungan negara dan warga negara sangatlah penting. dan untuk menjadi warganegara pada sebuah negara, kriteria warga atau penduduk harus memenuhi syarat yang di berlakukan oleh pemerintah diantaranya warganegara di tuntut untuk mematuhi peraturan peraturan yang telah di buat oleh pihak yang berwenang, dan warganegara harus berani membela negara secara keseluruhan untuk mencapai tujuan negara selain itu warga juga harus siap di hukum apabila telah melanggar peraturan peraturang yang berlaku,
A. Hukum, Negara dan Pemerintahan
Hukum adalah kumpulan atau himpunan aturan-aturan yang bersifat mengatur, memaksa, hukum juga berisikan larangan larangan atau perintah perintah yang mengatur sanksi atau hukuman bagi orang yang melanggarnya. setiap negara pasti memiliki hukum atau undang-undang akan tetapi setiap negara memiliki peraturan tentang hukum yang berbeda-beda, indonesia merupakan negara yang kuat akan hukum karena pada dasarnya negara indonesia adalah negara hukum, di setiap negara pemerintah wajib membuat hukum atau peraturan yang berlaku untuk msyarakatnya, karena dengan adanya hukum dalam sebuah negara maka negara akan berjalan secara ter atur atau terstruktur dan lebih mudah untuk mencapai tujuan visi misi negara tersebut,
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.
II. NEGARA
Negara adalah tempat dimana penduduk warga / masyarakat berada dan menetap pada sebuah wilayah di permukaan bumi. Agar negara berjalan secara terstruktur negara harus memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku untuk semua individu di wilayah tersebut, di negara indonesia peraturan peraturan tersebut di kenal dengan undang-undang dasar 45 dan hingga saat ini negara indonesia terus berdiri secara kokoh karena adanya peraturan tersebut. selain itu Negara juga harus memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan. Sedangkan syarat lainya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Hukum
adalah kumpulan aturan aturan yang bertujuan untuk mengatur dimana
hukum itu sendiri diberlakukan, sedangkan hukuman adalah konsekuensi
atau tanggung jawab terhadap kesalahan yang telah kita perbuat. - See
more at:
http://info-83.blogspot.com/2011/11/hukum-negara-dan-pemerintahan.html#sthash.lphaZeWy.dpuf
Hukum
adalah kumpulan aturan aturan yang bertujuan untuk mengatur dimana
hukum itu sendiri diberlakukan, sedangkan hukuman adalah konsekuensi
atau tanggung jawab terhadap kesalahan yang telah kita perbuat. - See
more at:
http://info-83.blogspot.com/2011/11/hukum-negara-dan-pemerintahan.html#sthash.lphaZeWy.dpuf
Hukum
adalah kumpulan aturan aturan yang bertujuan untuk mengatur dimana
hukum itu sendiri diberlakukan, sedangkan hukuman adalah konsekuensi
atau tanggung jawab terhadap kesalahan yang telah kita perbuat. - See
more at:
http://info-83.blogspot.com/2011/11/hukum-negara-dan-pemerintahan.html#sthash.lphaZeWy.dpuf
Hukum
adalah kumpulan aturan aturan yang bertujuan untuk mengatur dimana
hukum itu sendiri diberlakukan, sedangkan hukuman adalah konsekuensi
atau tanggung jawab terhadap kesalahan yang telah kita perbuat. - See
more at:
http://info-83.blogspot.com/2011/11/hukum-negara-dan-pemerintahan.html#sthash.lphaZeWy.dpuf
Hukum
adalah kumpulan aturan aturan yang bertujuan untuk mengatur dimana
hukum itu sendiri diberlakukan, sedangkan hukuman adalah konsekuensi
atau tanggung jawab terhadap kesalahan yang telah kita perbuat. - See
more at:
http://info-83.blogspot.com/2011/11/hukum-negara-dan-pemerintahan.html#sthash.lphaZeWy.dpuf
Hukum
adalah kumpulan aturan aturan yang bertujuan untuk mengatur dimana
hukum itu sendiri diberlakukan, sedangkan hukuman adalah konsekuensi
atau tanggung jawab terhadap kesalahan yang telah kita perbuat. - See
more at:
http://info-83.blogspot.com/2011/11/hukum-negara-dan-pemerintahan.html#sthash.lphaZeWy.dpuf
0 Response to "Warganegara Dan Negara"
Posting Komentar