Sejarah Berdirinya Pertamina
Sejarah Berdirinya Pertamina
1. Latar Belakang
Berdirinya Pertamina
Pada tahun 1945, Jepang, dengan disaksikan pihak Sekutu, menyerahkan Tambang Minyak Sumatera Utara kepada Indonesia. Daerah perminyakan ini adalah bekas daerah konsesi BPM sebelum Perang Dunia Kedua. Pada masa revolusi fisik, tambang minyak ini hancur total. Lapangan-lapangan minyak di daerah lain di Indonesia dapat dikuasai kembali oleh Belanda dan pihak asing berdasarkan hak konsesi, namun lapangan minyak di Sumatera Utara dan Aceh dapat dipertahankan bangsa Indonesia.
Semenjak kedaulatan Republik Indonesia diakui pada Desember 1949, hingga akhir 1953 Pemerintah masih ragu apakah akan mengembalikan Tambang Minyak Sumatera Utara kepada BPM atau dikuasai sendiri. Penunjukkan ‘koordinator’ untuk pertambangan oleh Menteri Perekonomian pada tahun 1954 belum membawa perbaikan.
Pada bulan Oktober 1957, Kepala Staf TNI Angkatan Darat pada waktu itu Jenderal A.H. Nasution menunjuk Kolonel Dr. Ibnu Sutowo untuk membentuk Perusahaan Minyak yang berstatus hukum Perseroan Terbatas. Pada tanggal 10 Desember 1957 didirikan P.T. Pertambangan Minyak Nasional Indonesia (P.T. PERMINA) dengan Kol.Dr. Ibnu Sutowo sebagai Presiden Direktur.
Berdasarkan UU No 19 tahun 1960 tentang perusahaan negara, P.T Permina sebagai Perseroan Terbatas menjadi Perusahaan Negara dengan anggota-anggota Direksi waktu itu adalah :
Kol. Dr. Ibnu Sutowo , sebagai Presiden Direktur
Let.Kol.S.M. Geudong, sebagai Direktur,
Let.Kol.J.M Pattiasina, sebagai Direktur.
Kronologi Sejarah Minyak dan Gas Bumi di Indonesia
Prolog Masa 1871 - 1885 (Masa Awal Pencarian dan Penemuan Minyak di Indonesia) Industri minyak Indonesia mulai di awal abad 19:
12 tahun setelah pemboran minyak pertama di Titusville, Pensylvania, AS 1859
Reering 1871 - Zilker 1885 masa pencarian dan penemuan minyak (muli pemboran 1883 di Telaga Tiga)Prolog Masa 1885 - 1945 (Masa Eksploitasi Minyak oleh Penjajah)
Pasca 1885 Berdiri Royal Dutch Company di Pangkalan Berandan (Sumatera Utara)
1887 - Pencarian minyak di Jawa Timur (Surabaya)
1888 - Konsesi Sultan Kutai dengan JH Meeten di Sanga-San
1890 - Pendirian kilang Wonokromo & Cepu
1892 - Pembangunan kilang minyak di Pangkalan Beranda
1894 - Pendirian kilang Balikpapan oleh Shell Transport and Trading
1899 - UU Pertambangan Pemerintah Hindia Belanda (Indische Mijnwet) yang mengatur kegiatan pencarian minyak bumi di IndonesiaAS dan Belanda
AS berusaha masuk ke Indonesia tapi dicegah pemerintah Belanda. Namun karena tekanan AS kepada Den Haag, akhirnya muncul perusahaan patungan AS dan Belanda yakni SHELL dan NIAM (Jambi, Bunyu, dan Sumatera Utara)
Standard Oil masuk dan dipecah menjadi Standard Oil of New Jersey (membentuk Anak Perusahaan American petroleum Co) dan Nederlandsche Koloniale Petroleum Maatschappij (NKPM).
NKPM menemukan lapangan Talang Akar (Sumsel) yang merupakan lapangan terbesar di Hindia Belanda
Mendirikan Kilang Sungai Gerong di seberang Kilang Plaju milik Shell
1933 Standard Oil of New Jersey yang mendapat konsesi Jawa dan Madura menggabungkan seluruh usahanya ke dalam Standard Vacuum Petroleum Maatschappij (SVPM) dalam bentuk patungan. Di dalamnya ada bagian pemasaran Standard Oil of New York sekarang bernama Mobil Oil. Penggabungan ini diubah statusnya menjadi PT Standard Vacuum Petroleum (Stanvac) pada1947.
1922 Standard Oil of California masuk ke Kalimantan dan Irian Jaya
1928 Gulf Oil (AS) masuk ke Sumatera Utara
1929 Standard Oil of California masuk ke Sumatera Utara
1933 Standard Oil of New Jersey yang mendapat konsesi Jawa dan Madura menggabungkan seluruh usahanya ke dalam Standard Vacuum Petroleum Maatschappij (SVPM) dalam bentuk patungan. Di dalamnya ada bagian pemasaran Standard Oil of New York sekarang bernama Mobil Oil.
1947 Penggabungan SVPM diubah statusnya menjadi PT Standard Vacuum Petroleum (Stanvac).
Catatan: Di zaman Jepang, usaha yang dilakukan umumnya adalah merehabilitasi lapangan dan sumur yang rusak akibat bumi hangus atau pengeboman.Prolog Masa 1945 - 1957 (Masa Perjuangan Minyak Pra-Pertamina)
Selama perang kemerdekaan kegiatan pencarian minyak berhenti.
Perjuangan Pangkalan Berandan, Sumatera Utara, dan Aceh Timur
Muncul "Laskar Minyak" mensuplai keperluan pesawat terbang dan kendaraan lain
Berdiri perusahaan minyak pribumi:
1945 didirikan PTMSU
1945 didirikan PTMN Cepu di lokasi ex SHELL (Lap. Nglobo, Semanggi Ledok dan Wonokromo)
1950 PTMN Cepu berubah menjadi PTMNRI Cepu
1950 PTMN Sumatera Utara berubah menjadi PTMRI Sumatera Utara
1954 PTMNRI Sumatera Utara berubah menjadi TMSU
22 Juli 1957 TMSU ditetapkan menjadi PT ETMSU (eksploitasi)
Agustus 1951 Mosi Mohammad Hasan
Gubernur Sumatera Mr. Teuku H. Moh. Hasan mengajukan sebuah mosi yang memperjuangkan pertambangan minyak dan disokong oleh kabinet secara bulat pada 2 Agustus 1951 dan dibentuk sebuah komisi.
Perjuangan di parlemen salah satunya adalah merintis UU pertambangan yang mengganti Indische Mijnwet 24 Oktober 1956 PP No. 24/1956
Diputuskan tambang minyak Sumatera Utara tidak dikembalikan kepada SHELL 1957
Juli 1957 Jend. AH. Nasution mendapatkan pelimpahan tugas tambang minyak Sumut. Rehabilitasi lapangan dan ekspor hasil untuk pembangunan.
1957 Pemerintah RI mengambil alih semua perusahaan Belanda di Indonesia. (Kecuali SHELL karena kepemilikannya bersifat internasional)
Perubahan nuansa kedaerahan menjadi nasional (AH Nasution, 1957)
10 Desember 1957 berdirinya PT Permina sebagai perusahaan minyak pertama bersifat nasionalPasca 1957
• 1959 berdiri NV NIAM (NV Nederlands Indische Aardolie Maatschappij)
• Perusahaan patungan AS dan Belanda
• 31 Des 1959 50% saham diambil alih pemerintah RI dan NV NIAM berubah jadi PT Permindo
• 1961 PT Permindo dikukuhkan menjadi PN Permigan
• Tahun 1961 : PT. PERMINA menjadi PN. PERMINA dan PTMN menjadi PN. PERMIGAN
• 4 Jan 1966 Permigan dilikuidasi karena peristiwa G30S/PKI (Perbum)
• Aset Permigan diberikan kepada PN Pertamin dan PN Permina
• 1968 PN Pertamin dan PN Permina merger menjadi PN Pertamina
• 1971 diterbitkan UU No. 8 tahun 1971 yang mengukuhkan PN Pertamina menjadi Pertamina
• 2001 diterbitkan UU Migas No 22 tahun 2001 yang akhirnya mengantar Pertamina menjadi PT Pertamina (Persero)
• 2003 Pertamina berubah status menjadi PT Pertamina (Persero)
• Perubahan mendasar ada pada peran regulator menjadi player
Era Persero
• Pertamina adalah Badan Usaha Milik Negara yang telah berubah bentuk menjadi PT. Persero yang bergerak di bidang energi, petrokimia dan usaha lain yang menunjang bisnis Pertamina, baik di dalam maupun di luar negeri yang berorientasi pada mekanisme pasar.
• Modal Setor PT. Pertamina (Persero) : PT. Pertamina (Persero) merupakan BUMN yang 100% sahamnya dimiliki oleh Negara. Modal Disetor (Penanaman Modal Negara/PMN) PT. Pertamina (Persero) pada saat pendirian adalah Rp. 100 Trilyun.
• Nilai Rp. 100 Trilyun tersebut diperoleh dari : "Seluruh Kekayaan Negara yang selama ini tertanam pada Pertamina, yang meliputi Aktiva Pertamina beserta seluruh Anak Perusahaan, termasuk Aktiva Tetap yang telah direvaluasi oleh Perusahaan Penilai Independen, dikurangi dengan semua Kewajiban (Hutang) Pertamina".
http://fajar.site88.net/sejarah.php
2. STRATEGI
Melakukan koordinasi dan sinkronisasi pembinaan usaha kecil dan koperasi dengan departemen keuangan, kantor menteri negara BUMN, kantor menteri negara koperasi dan usaha kecil / menengah, departemen perindustrian dan perdagangan departemen perindustrian dan perdagangan, departemen luar negeri, pemerintah daerah dan BUMN lain.
Melakukan kerjasama denga perguruan tinggi terkemuka, LSM terpilih / reputable dan lembaga profesional di setiap propinsi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembinaan usaha kecil dan koperasi mitra binaan / calon mitra binaan pertamina.
Menjembatani terciptanya aliansi strategis dengan prinsip saling menguntungkan dan berkelanjutan antara usaha kecil dan koperasi mitra binaan pertamina terseleksi dengan pabrikan, distributor, ekspotir dan asosiasi retailer dalam dan luar negeri.
Menjembatani tersiptanya aliansi strategis dengan perusahaan jasa distribusi / transportasi. Menjembatani terciptanya kerjasama teknis.
Produksi dengan para pabrikan pengguna. Produksi dalam dan luar negeri. Mengikutsertakan usaha kecil dan koperasi. Mitra binaan pertamina terseleksi dalam berbagai pameran dagang dan industri di dalam dan luar negeri secara bertahap dan berkelanjutan. Fokus pada pembinaan usaha kecil dan koperasi di sekitar wilyah operasi pertamina dan mitra bisnis.
3. VISI DAN MISI
Visi
“Menjadi lembaga pembinaan usaha kecil dan koperasi terkemuka yang dapat mengangkat citra pertamina di mata masyarakat indonesia.”
Misi
“Menjadikan usaha kecil dan koperasi mitra binaan pertamina sebagai unit usaha yang produktif, efisien, profitable dan dapat mendukung usaha dan mengangkat citra pertamina. Menjadikan usaha kecil dan kopersai mitra binaan pertamina sebagai unit usaha penghasil produk berkualitas dan inovatif yang mampu bersaing di pasar lokal, regional dan global. Menjadikan usaha kecil dan koperasi mitra binaan pertamina sebagai unit usaha yang mampu memenuhi permintaan dan kepuasan pelanggan secara dinamis dan berkelanjutan. Menjadikan usaha kecil dan koperasi sebagai soko guru perkonomian nasional.”
4. STRUKTUR DARI PT.PERTAMINA PERSERO
Adapun struktur dari PT.PERTAMINA adalah
Direksi
Keanggotaan dan Komposisi
Keanggotaan dan komposisi Direksi adalah sebagai berikut:
Jumlah Direksi paling sedikit 3 (tiga) orang dan disesuaikan dengan kebutuhan, tingkat kompleksitas, dan rencana strategis Perusahaan, seorang di antaranya diangkat menjadi Direktur Utama;
Komposisi Direksi merupakan perpaduan profesional-profesional yang memiliki pengetahuan dan pengalaman yang dibutuhkan Perusahaan sehingga memungkinkan dilakukannya prosespengambilan putusan yang efektif, efisien dan segera, Sekurang-kurangnya 20 % (dua puluh persen) dari jumlah anggota Direksi harus berasal dari kalangan di luar Perusahaan dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan bebas daripengaruh anggota Komisaris dan anggota Direksi lainnya serta pemegang saham, Komposisi dan pembagian tugas Direksi berdasarkan Struktur Organisasi Perusahaan yang ditetapkan oleh RUPS.
Kualifikasi Personil
Direksi yang diangkat adalah orang-orang yang memiliki kriteria sebagai berikut:
memiliki
keahlian,
integritas,
kepemimpinan,
pengalaman,
jujur,
Perilaku yang baik serta dedikasi tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perusahaan mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit serta tidak pernahmenjadi anggota Direksi atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya;
tidak diperkenankan memiliki hubungan keluarga sedarah sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis ke samping atau hubungan semenda (menantu/ipar) antara anggota Direksi dan antara anggota Direksi dengan anggota Komisaris tidak mewakili kepentingan partai politik tertentu. Tugas, Tanggung Jawab dan Kewajiban Direksi
Direksi bertugas:
Memimpin dan mengurus Perusahaan sesuai dengan kepentingan dan tujuan Perusahaan Menguasai, memelihara, dan mengurus kekayaan Perusahaan.
Direksi bertanggung jawab:
Memenuhi UKT yang jelas, lengkap, dan berimbang, baik dari aspek keuangan maupun non keuangan untuk menentukan pencapaian misi dan tujuan Perusahaan sesuai dengan SCI;
Mewujudkan pelaksanaan RJPP dan RKAP, termasuk pencapaian target keuangan dan non keuangan;
Melaksanakan manajemen risiko
Membangun dan memanfaatkan teknologi informasi;
Menindaklanjuti temuan-temuan audit satuan SPI dan Auditor Eksternal serta melaporkannya kepada Komisaris.
Melaporkan informasi-informasi yang relevan kepada Komisaris, antara lain mengenaisuksesi/mutasi/promosi manajer kunci (senior), program pengembangan SDM, pertanggungjawaban manajemen resiko, pelaksanaan K3LL, dan kinerja pemanfaatanteknologi informasi.
Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan membuat risalah RUPS.
Memperhatikan kepentingan stakeholders sesuai dengan nilai-nilai etika dan peraturanperundang-undangan yang berlaku, Direksi berkewajiban Menyiapkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) yang merupakan rencanastrategis yang memuat sasaran dan tujuan Perusahaan yang hendak dicapai dalam jangkawaktu 5 (lima) tahun, menandatanganinya bersama dengan Komisaris, danmenyampaikannya kepada RUPS untuk mendapat pengesahan.
Menyiapkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), dan menyampaikannyakepada Komisaris untuk ditelaah dan kepada RUPS untuk memperoleh pengesahan.
Menyusun dan mengimplementasikan sistem akuntansi yang sesuai dengan standar akuntansi keuangan termasuk pembukuan dan administrasi yang didasarkan ataspengendalian internal yang handal Memberikan pertanggungjawaban dan segala keterangan tentang keadaan dan jalannyaPerusahaan dalam bentuk laporan lainnya jika diminta oleh RUPS. Menetapkan secara jelas tugas, tanggung jawab, dan wewenang manajemen serta UKT pada setiap tingkatan/level. Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan yang telah ditandatangani bersama Komisaris kepada RUPS untuk memperoleh pengesahan. Mencantumkan kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada perusahaan lain dalam Laporan Tahunan;
Hak dan Wewenang Direksi
Direksi berhak dan berwenang untuk menetapkan kebijakan-kebijakan berkaitan dengan pengelolaan Perusahaan, termasukkebijakan di bidang ketenagakerjaan mengangkat dan memberhentikan pekerja berdasarkan aturan internal Perusahaan danperaturan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan mengatur masalah pendelegasian wewenang/pemberian kuasa Direksi untuk mewakiliPerusahaan di dalam dan di luar pengadilan.
Organisasi Pendukung
Sekretaris Perseroan
Kedudukan dan Kualifikasi
Sekretaris Perseroan diangkat, diberhentikan, dan bertanggung jawab langsung kepadaDirektur Utama. Sekretaris Perseroan harus memiliki kualifikasi akademis, kompetensi yang memadai agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris Perusahaan
Sekretaris Perusahaan mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
mempersiapkan penyelenggaraan RUPS menghadiri rapat Direksi dan rapat gabungan antara Komisaris dengan Direksik, mengelola dan menyimpan dokumen yang terkait dengan kegiatan Perusahaan meliputi dokumen RUPS, risalah rapat Direksi, risalah rapat gabungan antara Direksi dengan Komisaris, dan dokumen-dokumen Perusahaan yang penting lainnya;
mencatat Daftar Khusus berkaitan dengan Direksi dan keluarganya serta Komisaris dankeluarganya baik dalam Perusahan maupun afiliasinya yang mencakup kepemilikan saham, hubungan bisnis, dan peranan lain yang menimbulkan benturan kepentingan dengan kepentingan Perusahaan. Melaporkan pelaksanaan tugas dan tanggung-jawabnya kepada Direktur Utama secaraberkala menghimpun semua informasi yang penting mengenai Perusahaan dari setiap unit kerja menentukan kriteria mengenai jenis dan materi informasi yang dapat disampaikan kepadastakeholders, termasuk informasi yang dapat disampaikan sebagai public document memelihara dan memutakhirkan informasi tentang Perusahaan yang disampaikan kepada stakeholders, baik dalam website, buletin, atau media informasi lainnya memastikan bahwa Laporan Tahunan Perusahaan (Annual Report) telah mencantumkanpenerapan GCG di lingkungan Perusahaan.
SATUAN PENGAWASAN INTERN (SPI)
Kedudukan dan Kualifikasi
SPI mempunyai kedudukan langsung di bawah Direktur Utama untuk menjaminindependensinya dari kegiatan atau unit kerja yang diaudit. Kepala SPI harus memiliki kualifikasi akademis dan kompetensi yang memadai agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Kepala SPI diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama dengan persetujuan Komisaris.
Tugas dan Tanggung Jawab SPI
Membuat strategi, kebijakan, serta rencana kegiatan pengawasan. Memonitor pencapaian tujuan dan strategi pengawasan secara keseluruhan serta melakukankajian secara berkala memastikan sistem pengendalian internal Perusahaan berfungsi efektif termasuk melakukan kegiatan yang dapat mencegah terjadinya penyimpangan serta melakukan assessment terhadap sistem tersebut secara berkala melaksanakan fungsi pengawasan pada seluruh aktivitas usaha yang meliputi antara lainbidang akuntansi, keuangan, sumber daya manusia dan operasional. Melakukan audit guna mendorong terciptanya kepatuhan baik pekerja maupun manajemenPerusahaan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Melakukan audit khusus (investigasi) untuk mengungkap kasus yang mempunyai indikasi terjadinya penyalahgunaan wewenang, penggelapan, penyelewengan, dan kecurangan(fraud);
Memberikan saran-saran perbaikan yang diperlukan dan informasi yang obyektif tentangkegiatan yang diaudit kepada semua tingkatan manajemen memberikan konsultasi terhadap seluruh jajaran manajemen mengenai upaya peningkatanefektivitas pengendalian intern, peningkatan efisiensi, manajemen risiko, dan kegiatanlainnya terkait dengan peningkatan kinerja mendukung penetapan GCG dilingkungan Perusahaan menyiapkan dukungan data, informasi dan analisis untuk Direksi dalam rangka penyampaian laporan Direksi kepada Komisaris.
Melaporkan seluruh hasil kegiatan pengawasannya langsung kepada Direktur Utama danmemberikan tembusan kepada Komisaris melalui Komite Audit.
SEKRETARIAT KOMISARIS
Sekretariat Komisaris dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Komisaris guna membantu Komisaris di bidang kegiatan kesekretariatan:
• pelaksanaan peran sebagai penghubung antara Komisaris, Direksi, dan PemegangSaham
• penyiapan undangan rapat dan penyiapan bahan-bahan rapat Komisaris
• pendokumentasian surat-surat
• penyusunan notulen rapat
• pengumpulan data atau informasi yang relevan dengan pelaksanaan tugas Komisaris
• Sekretariat Komisaris dilengkapi dengan uraian tugas yang jelas dan jumlah staf yang sesuai dengan kebutuhan.
KOMITE AUDIT
Komposisi dan Keanggotaan
Komite Audit terdiri atas seorang Ketua dan sekurang-kurangnya dua orang anggota dengankomposisi sebagai berikut :
• Ketua Komite Audit adalah salah satu anggota Komisaris Independen
• pendokumentasian surat-surat
• penyusunan notulen rapat
• pengumpulan data atau informasi yang relevan dengan pelaksanaan tugas Komisaris
• Sekretariat Komisaris dilengkapi dengan uraian tugas yang jelas dan jumlah staf yang sesuai dengan kebutuhan.
KOMITE AUDIT
Komposisi dan Keanggotaan
Komite Audit terdiri atas seorang Ketua dan sekurang-kurangnya dua orang anggota dengankomposisi sebagai berikut :
• Ketua Komite Audit adalah salah satu anggota Komisaris Independen
• Anggota Komite Audit berasal dari luar Perusahaan
• Ketua dan anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Komisaris Utama
• Anggota Komite harus memiliki komitmen yang teguh dan integritas yang tinggi, kemampuan berkomunikasi secara efektif serta memiliki pengetahuan, pengalaman dan kemampuan teknis dalam bidang tugasnya.
• Anggota Komite tidak memiliki benturan kepentingan dengan kepentingan Pertamina dalammelaksanakan tugasnya.
• Anggota Komite diangkat dan diberhentikan oleh Komisaris dengan masa kerja 1 (satu) tahun yang dapat diperpanjang masa keanggotaannya dengan tidak mengurangi hak Komisaris untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
Tugas dan TanggungJawab
Komite Audit mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
• Mereview rencana audit SPI dan Auditor Eksternal
• Mereview secara berkala Piagam SPI
• Menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilakukan oleh SPI maupun Auditor Eksternal
• Memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen
• Mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Komisaris
• Mengevaluasi/mereviu proses pelaporan keuangan
• Mengevaluasi pengelolaan resiko
• Mengevaluasi pembangunan dan pemanfaatan teknologi informasi
• Mengevaluasi ketaatan perusahaan pada peraturan internal dan perundang-undangan.
• Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Komisaris sesuai dengan ketentuan yang berlaku
• Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Komisaris baik secara berkala maupunsewaktu-waktu apabila dibutuhkan.
Komite Lainnya
• Komisaris dapat membentuk komite lainnya sesuai dengan kebutuhan yang bertugas membantu pelaksanaan tugas Komisaris dengan persetujuan Menteri.
Komposisi dan keanggotaan, persayaratan keanggotaan atau kualifikiasi personalia, masa kerja, pemberhentian dan perpanjangan masa keanggotaan, serta tugas dan tanggung jawab dari Komite lainnya ditetapkan oleh Komisaris dalam suatu Piagam Komite.
Stuktur Organisasi Pertamina
Kebijakan Umum
Perusahaan harus menerapkan sistem manajemen mutu secara konsisten dan terpadu di semuafungsi dan tingkatan dengan memperhatikan efektivitas proses bisnis dan kinerja Perusahaansecara menyeluruh dalam rangka peningkatan produktivitas dan daya saing.
Lingkup penerapan manajemen mutu tersebut hendaknya meliputi:
• Perancangan produk dan jasa yang didasarkan pada persyaratan internal dan eksternalserta memperhatikan lingkungan saat ini dan masa datang. Pengelolaan dan pengendalian proses serta indikatornya mengacu pada kepuasan pelanggan serta stakeholders.
• Peningkatan/perbaikan pemberian layanan dan produk melalui perbaikan mutu yangberkesinambungan (continuous quality improvement) di segala bidang.
• Penerapan mutu sebagai budaya kerja dalam setiap kegiatan.
• Peningkatan kehandalan operasi lapangan dengan memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan kerja dan lindungan lingkungan. Peningkatan kualitas SDM melalui
pelatihan, on the Job training (OJT) dan benchmarking untuk memenuhi kompetensi sesuai dengan jabatannya.
• Komisaris, Direksi dan seluruh Pekerja berkomitmen dan terlibat penuh untuk menerapkan system manajemen mutu.
Infrastruktur Manajemen Mutu
Pelaksanaan manajemen mutu didukung dengan infrastruktur yang dapat menjamin kelangsungan dan kualitas sistem manajemen mutu.
Untuk mencapai hasil yang optimal, Perusahaan membentuk fungsi manajemen mutu yangmelakukan tugasnya secara efektif dan didukung oleh assessor mutu.
Implementasi Manajemen Mutu
Implementasi manajemen mutu dimulai dengan tahap pemetaan untuk memperoleh gambaranmengenai praktik manajemen mutu yang terjadi.
Pelaksanaan sistem manajemen mutu ini dilaksanakan oleh semua pekerja di semua tingkat yang meliputi:
• penerapan prinsip-prinsip yang mengutamakan kepentingan Perusahaan, fokus kepadakepuasan pelanggan dan stakeholders, keterlibatan yang total dari seluruh jajaran dan memperhatikan lingkungan
• penerapan metode dan alat-alat ukur mutu yang relevan
• pelaksanaan perbaikan atau peningkatan mutu yang berkesinambungan
• Perusahaan dapat menyelenggaraan ajang kompetisi mutu di Perusahaan sebagai upaya pemberian penghargaan dan pengakuan (reward and recognition) kepada unit bisnis/operasi dalam rangka implementasi teknik dan manajemen mutu.
• Implementasi manajemen mutu yang baik tercermin dengan terciptanya proses-proses bisnis yang efektif dan efisien yang dapat meningkatkan kinerja Proses, kinerja Unit, dan kinerja Korporat dan dapat berkompetisi dalam ajang Indonesian Quality Award atau ajang kompetisi lainnya.
Kebijakan Pertamina
Dalam menerapkan manajeman resiko sekurang-kurangnya:
• memperhatikan keselarasan antara strategi, proses bisnis, SDM, keuangan, teknologi, dan lingkungan, dengan tujuan Perusahaan.
• menetapkan sistem dan prosedur standar manajemen resiko .
• menyiapkan Penilai Resiko (risk assesor) yang kompeten.
Kebijakan Pertamina
Kebijakan distribusi PT Pertamina dapat dilihat dari Program Transformasi yang telah dimulai pada tahun 2006, yaitu suatu program dalam upaya melakukan perubahan untuk memposisikan diri menjadi lebih baik dalam menyikapi tantangan bisnis dan lingkungan usaha yang terus berkembang. Program Transformasi Pertamina dilakukan secara terencana dan bertahap dalam kurun waktu per tiga tahun yang disebut sebagai Repetita (Rencana Pembangunan Tiga Tahun). Sesuai visi perusahaan maka target Program Transformasi Pertamina pada tahun 2014 yaitu menjadi Perusahaan Minyak Nasional Kelas Dunia, dengan konsep Tata Nilai 6C yaitu Clean, Competitive, Confident, Costumer Focused, Commercial dan Capable. Salah satu bentuk dari Program Transformasi di bidang Costumer focused adalah berorientasi pada kepentingan pelanggan, komitmen untuk pelayanan yang terbaik dan meningkatkan citra perusahaan di masyarakat. Upaya ini bukanlah kerja yang ringan, namun membutuhkan kerja keras dari internal Pertamina sebagai perusahaan penyedia energi dan memerlukan dukungan masyarakat tentunya.
Pertamina dituntut untuk meningkatkan mutu pelayanan, salah satu upaya yang telah dan sedang dilakukan yaitu pada SPBU Pertamina melalui program Pertamina Pasti Pas.
5. RENCANA PROGRAM KERJA PERTAMINA
Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan didampingi para direksi Pertamina, dengan tekun mendengarkan pertanyaan anggota dewan mengenai kinerja dan renca na program kerja Pertamina di tahun 2012, khususnya yang berkaintan dengan distribusi BBM pada saat berlangsung rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Selasa, 14/02/2012 di gedung Parlemen RI, Jl. Jend. gatot Subroto, Senayan Jakarta Pusat. Fyi/Mulkan Salmun.
• Ketua dan anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Komisaris Utama
• Anggota Komite harus memiliki komitmen yang teguh dan integritas yang tinggi, kemampuan berkomunikasi secara efektif serta memiliki pengetahuan, pengalaman dan kemampuan teknis dalam bidang tugasnya.
• Anggota Komite tidak memiliki benturan kepentingan dengan kepentingan Pertamina dalammelaksanakan tugasnya.
• Anggota Komite diangkat dan diberhentikan oleh Komisaris dengan masa kerja 1 (satu) tahun yang dapat diperpanjang masa keanggotaannya dengan tidak mengurangi hak Komisaris untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
Tugas dan TanggungJawab
Komite Audit mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
• Mereview rencana audit SPI dan Auditor Eksternal
• Mereview secara berkala Piagam SPI
• Menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilakukan oleh SPI maupun Auditor Eksternal
• Memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen
• Mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Komisaris
• Mengevaluasi/mereviu proses pelaporan keuangan
• Mengevaluasi pengelolaan resiko
• Mengevaluasi pembangunan dan pemanfaatan teknologi informasi
• Mengevaluasi ketaatan perusahaan pada peraturan internal dan perundang-undangan.
• Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Komisaris sesuai dengan ketentuan yang berlaku
• Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Komisaris baik secara berkala maupunsewaktu-waktu apabila dibutuhkan.
Komite Lainnya
• Komisaris dapat membentuk komite lainnya sesuai dengan kebutuhan yang bertugas membantu pelaksanaan tugas Komisaris dengan persetujuan Menteri.
Komposisi dan keanggotaan, persayaratan keanggotaan atau kualifikiasi personalia, masa kerja, pemberhentian dan perpanjangan masa keanggotaan, serta tugas dan tanggung jawab dari Komite lainnya ditetapkan oleh Komisaris dalam suatu Piagam Komite.
Stuktur Organisasi Pertamina
Kebijakan Umum
Perusahaan harus menerapkan sistem manajemen mutu secara konsisten dan terpadu di semuafungsi dan tingkatan dengan memperhatikan efektivitas proses bisnis dan kinerja Perusahaansecara menyeluruh dalam rangka peningkatan produktivitas dan daya saing.
Lingkup penerapan manajemen mutu tersebut hendaknya meliputi:
• Perancangan produk dan jasa yang didasarkan pada persyaratan internal dan eksternalserta memperhatikan lingkungan saat ini dan masa datang. Pengelolaan dan pengendalian proses serta indikatornya mengacu pada kepuasan pelanggan serta stakeholders.
• Peningkatan/perbaikan pemberian layanan dan produk melalui perbaikan mutu yangberkesinambungan (continuous quality improvement) di segala bidang.
• Penerapan mutu sebagai budaya kerja dalam setiap kegiatan.
• Peningkatan kehandalan operasi lapangan dengan memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan kerja dan lindungan lingkungan. Peningkatan kualitas SDM melalui
pelatihan, on the Job training (OJT) dan benchmarking untuk memenuhi kompetensi sesuai dengan jabatannya.
• Komisaris, Direksi dan seluruh Pekerja berkomitmen dan terlibat penuh untuk menerapkan system manajemen mutu.
Infrastruktur Manajemen Mutu
Pelaksanaan manajemen mutu didukung dengan infrastruktur yang dapat menjamin kelangsungan dan kualitas sistem manajemen mutu.
Untuk mencapai hasil yang optimal, Perusahaan membentuk fungsi manajemen mutu yangmelakukan tugasnya secara efektif dan didukung oleh assessor mutu.
Implementasi Manajemen Mutu
Implementasi manajemen mutu dimulai dengan tahap pemetaan untuk memperoleh gambaranmengenai praktik manajemen mutu yang terjadi.
Pelaksanaan sistem manajemen mutu ini dilaksanakan oleh semua pekerja di semua tingkat yang meliputi:
• penerapan prinsip-prinsip yang mengutamakan kepentingan Perusahaan, fokus kepadakepuasan pelanggan dan stakeholders, keterlibatan yang total dari seluruh jajaran dan memperhatikan lingkungan
• penerapan metode dan alat-alat ukur mutu yang relevan
• pelaksanaan perbaikan atau peningkatan mutu yang berkesinambungan
• Perusahaan dapat menyelenggaraan ajang kompetisi mutu di Perusahaan sebagai upaya pemberian penghargaan dan pengakuan (reward and recognition) kepada unit bisnis/operasi dalam rangka implementasi teknik dan manajemen mutu.
• Implementasi manajemen mutu yang baik tercermin dengan terciptanya proses-proses bisnis yang efektif dan efisien yang dapat meningkatkan kinerja Proses, kinerja Unit, dan kinerja Korporat dan dapat berkompetisi dalam ajang Indonesian Quality Award atau ajang kompetisi lainnya.
Kebijakan Pertamina
Dalam menerapkan manajeman resiko sekurang-kurangnya:
• memperhatikan keselarasan antara strategi, proses bisnis, SDM, keuangan, teknologi, dan lingkungan, dengan tujuan Perusahaan.
• menetapkan sistem dan prosedur standar manajemen resiko .
• menyiapkan Penilai Resiko (risk assesor) yang kompeten.
Kebijakan Pertamina
Kebijakan distribusi PT Pertamina dapat dilihat dari Program Transformasi yang telah dimulai pada tahun 2006, yaitu suatu program dalam upaya melakukan perubahan untuk memposisikan diri menjadi lebih baik dalam menyikapi tantangan bisnis dan lingkungan usaha yang terus berkembang. Program Transformasi Pertamina dilakukan secara terencana dan bertahap dalam kurun waktu per tiga tahun yang disebut sebagai Repetita (Rencana Pembangunan Tiga Tahun). Sesuai visi perusahaan maka target Program Transformasi Pertamina pada tahun 2014 yaitu menjadi Perusahaan Minyak Nasional Kelas Dunia, dengan konsep Tata Nilai 6C yaitu Clean, Competitive, Confident, Costumer Focused, Commercial dan Capable. Salah satu bentuk dari Program Transformasi di bidang Costumer focused adalah berorientasi pada kepentingan pelanggan, komitmen untuk pelayanan yang terbaik dan meningkatkan citra perusahaan di masyarakat. Upaya ini bukanlah kerja yang ringan, namun membutuhkan kerja keras dari internal Pertamina sebagai perusahaan penyedia energi dan memerlukan dukungan masyarakat tentunya.
Pertamina dituntut untuk meningkatkan mutu pelayanan, salah satu upaya yang telah dan sedang dilakukan yaitu pada SPBU Pertamina melalui program Pertamina Pasti Pas.
5. RENCANA PROGRAM KERJA PERTAMINA
Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan didampingi para direksi Pertamina, dengan tekun mendengarkan pertanyaan anggota dewan mengenai kinerja dan renca na program kerja Pertamina di tahun 2012, khususnya yang berkaintan dengan distribusi BBM pada saat berlangsung rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Selasa, 14/02/2012 di gedung Parlemen RI, Jl. Jend. gatot Subroto, Senayan Jakarta Pusat. Fyi/Mulkan Salmun.
0 Response to "PT Pertamina Persero"
Posting Komentar